Mantan Presiden Rodrigo Duterte ditangkap oleh otoritas Filipina dan diterbangkan ke Den Haag karena surat perintah penangkapannya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tanggung jawabnya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan pembunuhan yang diduga dilakukan antara 2011 dan 2019.
Source